breaking news Baru

Tipu Tetangga Hingga 50 Juta Pria Ini Habiskan Uang Untuk Judi Online Slot

Pringsewu, Buana Informasi TV - Berniat hendak mengembangkan usaha pertaniannya, warga asal Kabupaten Pringsewu Lampung malah kena tipu seorang pecandu judi online slot.

Peristiwa penipuan dialami oleh Samino (67) warga Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung.

Korban penipuan Pringsewu Lampung mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta hasil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) usai digelapkan oleh seorang kenalannya.

Ironisnya, pelaku penipuan yang berinisial TB (23) warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi online slot.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, saat itu Samino hendak mengembangkan usaha pertaniannya dengan dibantu oleh anaknya.

Selasa (27/6/2023) Uang sebesar Rp 50 juta yang didapat melalui pinjaman KUR Bank BRI tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku dengan tujuan untuk mewujudkan pengembangan usahanya.

“Uang pinjaman KUR milik korban telah disetujui oleh pihak Bank BRI Unit sukoharjo,” kata Pak pahan pada Sabtu (8/7/2023).

Kemudian lalu pelaku mengajak korban datang ke bank BRI untuk melakukan penandatanganan akad pinjaman.

Lanjut Pakpahan, setelah proses pinjam selesai dan uang sudah ditransfer oleh pihak BRI ke nomor rekening korban, lalu korban dan pelaku pulang. 

Saat korban hendak pulang tersebutlah, pelaku TB menjalankan akal bulusnya dengan modus meminjam buku tabungan beserta ATM dan kode dengan niat akan divalidasi.

Karena langsung percaya perkataaan pelaku, maka korban menyerahkan buku tabungan, ATM beserta kode pin. Akibatnya uang pinjaman KUR sebesar Rp 50 juta milik korban dikuras oleh pelaku.

Perbuatan pelaku diketahui saat korban menaruh curiga dan mengecek saldo tabungan miliknya. Pakpahan menjelaskan, korban syok karena uangnya sudah habis tak tersisa karena ulah dari pelaku.

Atas perbuatan dari pelaku, korban kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Sukoharjo. Petugas pun bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Pada Kamis (6/7/2023) sore sekira pukul 18.30 WIB keberadaan pelaku diketahui oleh pihaknya. Pelaku saat itu sedang berada di depan kantor Bank BRI Cabang Pringsewu.

Polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur ke Kalimantan. Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, tutur Kapolsek, pelaku mengaku telah menipu korban. Uang yang didapat dari hasil menipu tersebut telah dihabiskan oleh pelaku untuk membayar hutan dan bermain judi online.

Pakpahan juga mengungkapkan, selain perkara ini, pelaku ini ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainya. 

“Dari dua korban lain itu, pelaku berhasil mengantongi uang Rp 45 juta,” kata Pakpahan. “Sebagian uangnya juga dihabiskan untuk berjudi online jenis slot,” imbuhnya. Lebih lanjut, pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolsek Sukoharjo.

Dikatakan Pakpahan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (**/red)