Nasional, Buana Informasi TV - Pemerintah menyiapkan 3 langkah untuk mengejar target per November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Apa saja?
Jumlah tenaga kerja non-ASN alias honorer sendiri telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia, dari awalnya cuma 400 ribu orang. Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Jumat (7/7/2023).
Dalam menyelesaikan persoalan honorer ini, kata Alex, langkah yang pertama pemerintah harus memastikan tidak ada PHK secara massal. Solusinya sedang dibahas.
"2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," jelas Alex.
Skema selanjutnya yang harus dijalankan yakni menjamin pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Kemudian langkah terakhir memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah untuk mengubah status honorer menjadi ASN sepenuhnya.
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," beber Alex.
Sampai saat ini, menurutnya semua instansi pemerintah tidak bisa lagi merekrut tenaga honorer sesuai amanat UU yang ada. (**/red)