Pringsewu, Buana Informasi TV - Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku penipuan, modus jual beli tanah yang telah merugikan korban dengan jumlah uang puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial Dah (48), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap di tempat pelariannya diwilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Kamis, 22 Juni 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, bahwa tersangka Dah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan korban bernama Hermawan (45), seorang warga Kecamatan Pugung, dengan kerugian sebesar Rp.70 Juta.
Modus yang digunakan pelaku, menurut Kapolsek, adalah dengan menjual sebidang tanah persawahan yang berlokasi di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp 70 juta.
"Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah yang telah dibelinya, namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya di Mapolres Pringsewu pada Sabtu (24/6/2023)
Setelah aksi penipuannya terbongkar, pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kadus di Pemerintahan Pekon tersebut berusaha melarikan diri keluar kota. Namun, polisi berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa selain terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hermawan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan serupa terhadap sejumlah korban lainnya. "Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, dan total kerugian yang diakumulasi mencapai Rp. 550 juta," tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku telah digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tegas Kapolsek.(**/red)