Lampung, Buana Informasi TV - Dokter RS Abdul Moeloek, Zam Zanariah mendapatkan sanksi karena mengikuti rapat relawan Anies Baswedan yang difasilitasi DPW NasDem Lampung. NasDem Lampung memastikan dokter Zam hanya relawan.
Pertemuan relawan itu sendiri berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu. Doker Zam hadir dalam pertemuan tersebut.
"Dia bukan kader partai, dia hanya relawan Anies Baswedan," tegas Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Lampung, Rakhmat Husein DC kepada detikSumbagsel, Minggu (28/5/2023).
Ia mengaku tidak mengetahui latar belakang pekerjaan relawan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui dokter Zam merupakan ASN.
"Ini bukan kesengajaan dari Partai NasDem. Kami hanya memfasilitasi relawan, kami tidak mengetahui apa status pekerjaan yang bersangkutan," ungkap dia.
Meski begitu, sebagai partai yang mengusung Anies sebagai capres, pihaknya menghormati sanksi yang diberikan kepada dokter Zam atas keterlibatannya dalam relawan Anies.
"Kami (Partai NasDem) menghormati apa yang menjadi keputusan KASN atas sangsi yang diberikan oleh dokter Zam," imbuh dia.
Seperti diketahui, KASN merekomendasikan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah Ibrahim karena terbukti menjadi relawan Anies Baswedan. Dokter Zam yang menjabat sebagai dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Direktur RS Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Gubernur Lampung untuk menerapkan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.
"Nanti yang menerapkan sanksi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata dia, Minggu (28/5/2023).
Lukman menuturkan dokter Zam akan diberikan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun. (**/red)