breaking news Baru

Tersangka Narkoba Di Gunung Alip Tanggamus Diringkus, BB 4,59 Gram Sabu

Tanggamus, buanainformasi.tv - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil ditangkap tersangka inisial ND (44) Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.

Tersangka ND ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB.

Mirga menyebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, dua plastik klip kosong ukuran sedang dan dua plastik klip kecil bekas pakai, satu dompet hitam, satu alat isap sabu (bong) dan satu pipa kaca pirek dengan residu.

“Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok korek api gas dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya Mirga, Jumat (22/11/2024).

Mirga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Pekon Sukabanjar. 

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Mirga mengungkapkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.

“Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan ditetapkan DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(**/red)