breaking news Baru

Oknum Pegawai Bank Bobol ATM Di Pesisir Barat, Kerugian Rp 800 Juta

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung berhasil meringkus pelaku pembobolan mesin ATM di Kecamatan Ngambur.

Mesin ATM yang dibobol milik Bank Lampung dan ternyata pelakunya pun oknum pegawai bank tersebut.

Pihak Bank Lampung melaporkan kerugian capai Rp 800 juta dari pembobolan ATM yang berlokasi di minimarket Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat ini.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung Iptu Algy Ferliando Seiranausa mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini bermodus mencongkel ATM. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Mei 2024 lalu.

"Pelaku kasus pencongkelan mesin ATM Bank Lampung yang terjadi di minimarket Pekon Negeri Ratu, Ngambur sudah berhasil kita amankan,"ungkapnya, Kamis (31/10/2024).

Dikatakannya, pengungkapan kasus pencongkelan ATM ini berdasarkan laporan polisi nomor, LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, korbannya adalah Bank Lampung, pelapor atasnama MAA (36) dari Bandar lampung.

Adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor.

Kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung yang ada di minimarket Pekon Negeri Ratu.

Akibat perbuatannya pihak Bank Lampung mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.

Dijelaskannya, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung menurunkan Tekab 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami menemukan titik terang, bahwa terduga pelaku merupakan karyawan Bank Lampung berinisial CBP (36).

Usai menemukan titik terang pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB pelaku berinisial CBP (36) berhasil diamankan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung.

"Awalnya pelaku mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung yang ada di wilayah Pesisir Barat," bebernya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 3,3 juta, dua unit kaset ATM dan satu mesin ATM Bank Lampung.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**/red)