Lampung Barat, buanainformasi.tv - Bawaslu Lampung Barat memperketat pengawasan pada masa tenang jelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada.
Hal itu dilakukan Bawaslu Lampung Barat mengingat tahapan kampanye Pilkada 2024 telah selesai pada Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pihaknya telah menggelar apel siaga kesiapan personel patroli pengawasan masa tenang.
“Penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personil pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
“Patroli Pengawasan merupakan kegiatan pencegahan pelanggaran Pilkada pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara,” terusnya.
Kegiatan patroli itu dilakukan secara serentak di seluruh Lampung Barat pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Adapun kegiatan patroli ini meliputi pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran seperti kegiatan kampanye pada masa tenang.
“Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kampanye melalui pertemuan tatapmuka, pertemuan terbatas,” sebutnya.
“Kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang,” tambahnya.
Lalu kegiatan politik uang pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih dan penyebaran hoaks, politisasi SARA atau ujaran kebencian.
Untuk itu, Jones mengatakan, jajaran baik PKD maupun PTPS untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait soal hal ini.
Ia juga mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon), parpol ataupun tim kampanye untuk membersihkan APK.
“Mereka juga kita minta untuk menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” sebutnya.
“Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial maupun media daring,” lanjutnya.
Dalam hal ini, jajaran Bawaslu di tiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana patroli bersama dengan stakeholder atau pihak terkait.
“Pilkada berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, paslon dan penyelenggaranya,” imbuhnya.
“Jadi kemurnian suara itu harus dikawal mulai dari TPS, Kecamatan hingga pleno di KPU dan pengumuman real count,” tambahnya.
Menurutnya, kesiapsiagaan saat ini hingga hari H pemungutan suara menjadi sangat krusial karena menjadi tahapan puncak.
Sehingga semua harus sigap tidak boleh lengah untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan
“Demikian juga pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara, ini mutlak harus diawasi secara ketat. Pengawas tidak boleh takut,” tegasnya.
“Tegur dan tindak petugas/calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan tungsura selama itu benar dan dibenarkan,” tandasnya.(**/red)