breaking news Baru

Rektorat UM Metro Janji Cari Jalan Soal Pembekuan Senat Mahasiswa

Metro, buanainformasi.tv - Pihak Rektorat Universitas Muhammadiyah (UM) Metro Lampung janji cari jalan tengah terkait kisruh pembekuan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Diketahui Senat Mahasiswa FH UM Metro dibekukan gegara mengkritik fasilitas kampus yang dinilai tidak memadahi.

Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UM Metro, Eva Rolia mengaku akan bicara dari hati ke hati dengan para mahasiswa.

Terutama untuk mencari tahu yang sebenarnya diinginkan mahasiswa. 

"Semua kan anak-anak saya juga, mungkin pihak mahasiswa sendiri juga perlu dijelaskan, apa tindakan mereka yang kurang tepat, mungkin mahasiswa boleh lah ngobrol ke kita pengennya apa," kata Eva, Minggu (17/11/2024).

Dikatakan Eva, Senat Mahasiswa Fakultas sendiri terbentuk melalui SK Dekan Fakultas.

Sehingga, lanjut Eva, Dekan mempunyai kewenangan menindak. Itu jika menurut Dekan, Senat melakukan hal-hal kurang pas.

Oleh karena itulah, Eva janji mencari jalan tengah dari permasalahan pembekuan Senat Mahasiswa FH UM Metro.

"Kita saling memaafkan gitu, intinya kayanya karena kurang komunikasi," jelasnya.

Eva berharap segera ada titik terang.

Dibekukan Setelah Sampaikan Kritik

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dibekukan seusai melakukan kritik terhadap fasilitas kampus yang dinilai tak memadai.

Anggota Senat Mahasiswa FH UM Metro, Decky Afani mengungkap kronologi hingga senat mahasiswa FH UM Metro itu dibekukan oleh pihak kampus.

Decky menceritakan itu bermula dari 28 Agustus 2024, saat hari mastama (Masa Taaruf Mahasiswa).

Senat menggelar aksi kritik yang dinilai kontruktif dengan metode penyampaian dengan memasang banner yang bertulis kritikan.

"Kami mengajak beberapa mahasiswa baru untuk foto bersama di depan gedung Fakultas Hukum UM Metro," kata dia, Minggu (17/11/2024).

Usai melakukan aksi kritik tersebut terbit SK pembekuan Senat Mahasiswa FH UM Metro pada 30 Agustus 2024.

"Dalam SK pembekuan senat itu tertera sanksi akademik yang mana dalam SK pembekuan senat itu ada namanya gelar perkara bersama Polres Metro. Mengapa sampai pihak Kepolisian ikut andil dalam pembekuan senat?," tambah dia.

Tak berhenti di situ, Decky menyebut, pihaknya melakukan audiensi dengan pihak Rektor dua minggu setelah pembekuan Senat Mahasiswa.

Mahasiswa Fakultas Hukum melakukan audiensi dengan pihak Rektor dengan tujuan menjelaskan bahwa sebenarnya yang dilakukan adalah aksi kritik konstruktif.

"Sebenarnya yang kami lakukan adalah bentuk aksi kritik konstruktif, itu sifatnya atas kritik yang membangun, itu demi kepentingan umum," tukas Decky.

Harapannya, lanjut Decky, dengan adanya kerusakan tersebut mendapat perbaikan bukan sebaliknya mahasiswa dibungkam.

"Kami jelaskan hal itu pada Rektor lalu kemudian kami tunjukkan beberapa bukti bahwa terkhusus di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro itu memiliki fasilitas yang tidak layak," tegasnya.(**/red)