breaking news Baru

Terungkap Transaksi 1 Bandar Judol Di Tanggamus Capai Rp 25 Juta Per Bulan

Tanggamus, buanainformasi.tv - Terungkap transaksi satu bandar judi online di Tanggamus Lampung mencapai Rp 25 juta per bulan.

Catatan transaksi judi online tersebut terbongkar dari hasil ungkap kasus perjudian oleh Polres Tanggamus Polda Lampung.

Polres Tanggamus berhasil mengungkap lima kasus judi yang meresahkan masyarakat, satu di antaranya dianggap sebagai perkara menonjol.

Yaitu dengan tersangka bandar judi online jenis togel, bernama Ahmad warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, tersangka Ahmad (36) berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain.

Para pemain judi menitipkan kepada Ahmad dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya.

Menurut Kasat, berdasar hasil pemeriksaan dan hasil print out data akun tersangka, rata-rata transaksinya mencapai Rp 25 juta per bulan.

“Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta,” ujar AKP Muhammad Jihad.

Sedangkan pengakuan Ahmad, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari. 

16 Pelaku Judi Dijebloskan ke Penjara

Sebanyak 16 pelaku judi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dijebloskan ke penjara.

Upaya hukum yang dilakukan Polres Tanggamus tersebut karena judi jadi perkara yang meresahkan masyarakat.

Selain karena meresahkan, perjudian juga menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengungkapkan 16 tersangka judi yang berhasil diamankan tersebut dari operasi yang dilakukan sejak akhir Oktober-November 2024.

Belasan tersangka itu didapat jajaran Polres Tanggamus dari lima kasus perjudian yang berhasil terungkap.

Tiga di antara kasus perjudian itu merupakan judi online, sedangkan dua lainnya merupakan perjudian konvensional.

Rivanda membeberkan pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari Rabu, 30 Oktober 2024 di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.

Di wilayah tersebut Polres Tanggamus membongkar praktik judi online dengan mengamankan lima tersangka yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45) dan AF (47).

Selanjutnya Kamis 7 November 2024, Polres Tanggamus mengungkap judi konvensional di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus. Tersangka yang ditangkap ada lima orang, yaitu HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).

Kemudian di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus judi konvensional juga diungkap Polres Tanggamus pada Jumat tanggal 8 November 2024. Saat itu ada empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).

Lalu, pada Senin 11 November 2024 di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus terbongkar kasus judi online, dengan satu tersangka, yakni SM (48).

Terakhir pada  Senin 11 November 2024 terungkap judi online di Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus dengan satu tersangka inisial MR (31).

Barang bukti yang disita dari belasan tersangka judi berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1.048.000, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, dan beberapa perlengkapan lainnya.

Rivanda berjanji melakukan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.

“Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,” tegas Kapolres Tanggamu AKBP Rivanda, Sabtu (16/11/2024) kemarin.

Oleh karena itu, Rivanda mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.

“Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang diprogram untuk menang,” imbaunya.

Para tersangka judi, lanjut Rivanda, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(**/red)