breaking news Baru

Pembelaan Eks Celeg Asal Aceh Dituntut Mati Kasus Narkoba

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Pembelaan kuasa hukum eks caleg asal Aceh yang dituntut mati JPU di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan terkait kasus narkoba.

Diketahui mantan Caleg di Aceh bernama Sofyan terseret kasus narkoba atas hasil ungkap kasus dari jajaran kepolisian di Lampung Selatan.

Barang bukti narkoba yang menjerat eks Caleg asal Aceh Sofyan berjenis sabu-sabu dengan berat 70 kilogram.

Kini perkara narkoba yang menjerat Sofyan sudah masuk Pengadilan, bahkan agendanya sampai pada tuntutan.

JPU menuntut Sofyan dengan tuntutan mati, namun kuasa hukum menilai tidak tuntutan itu tidak mengedepankan asas kemanusiaan.

Sebab menurut kuasa hukum Sofyan, Hefzoni, yang mestinya dituntut berat itu adalah bandarnya inisial A.

"Sekarang dia (bandar) masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni, Kamis (14/11/2024).

Ia pun membandingkan dengan kasus hukum perkara narkotika lainnya yang barang buktinya lebih banyak tapi tak sampai dihukum mati.

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama narkotika juga barangnya sabu juga. BB nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami," ujarnya.

Selain itu, Hefzoni mengharapkan kliennya tidak dihukum mati karena alasan keluarga.

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga. Tulang punggung keluarga," katanya.

Ditambahkan Hefzoni, kliennya terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena mau bayar hutang saat nyaleg.

"Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," ujarnya.(**/red)