Lampung Utara, buanainformasi.tv - Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melakukan Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Aula Kantor Kecamatan Sungkai Selatan, Rabu (13/11/2024).
Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung mengatakan, Satgas Saber Pungli bertujuan untuk menghilangkan Praktik Pungli dari tingkat Pusat hingga ke tingkat wilayah yang ada di Negara Republik Indonesia.
"Pada Tingkat Kabupaten Satgas Saber Pungli di pimpin Oleh Waka Polres, dengan melibatkan berbagai Instansi di bidang Hukum dan Pemerintah Kabupaten serta bertanggung Jawab Kepada Bupati," kata Kapolres.
Pada pelaksanaan tugasnya lanjut Kapolres, Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara terbagi dalam beberapa Bidang dan Kelompok Kerja sesuai dengan tugas dan perannya yang terdiri dari Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisia.
Masing-masing Pokja tersebut melibatkan Instansi TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lampung Utara dalam Hal ini berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk praktik Pungli yang terjadi di Wilayah Kabupaten Lampung Utara dengan melakukan Pemetaan dalam aspek Penindakan yang akan di laksanakan," ujarnya.
Kapolres berharap kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini dapat benar-benar di jadikan acuan dan awalan bagi kita semua untuk dapat saling bahu membahu mendukung Program Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sehingga ke depannya Kabupaten Lampung Utara dapat menghilangkan perilaku-perilaku Pungli yang berdampak sangat merugikan semua pihak, sehingga roda pembangunan dapat berjalan maksimal dan di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
"Satgas Saber Pungli juga telah menyediakan Nomor Pusat Pengaduan, dengan Nomor 0822 7811 2480," tuturnya.
PJ Bupati Lampung Utara Aswarodi mengucapkan terimakasih kepada Kepolisian Resor Lampung Utara yang selama ini telah menjalankan fungsi sebagai Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli di Kabupaten Lampung Utara.
"Kita semua tentu memahami, bahwa Pungli merupakan salah satu faktor utama penghambat pembangunan yang harus diberantas. Sebab, tindakan Pungli ini merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merusak tatanan dan melahirkan budaya koruptif," papar dia.
Pungli adalah praktek yang merugikan dan mencederai prinsip keadilan, transparansi, serta kepercayaan masyarakat.
"Kita semua tahu,pungli tidak hanya rentan terjadi dalam lingkup pemerintahan saja, tetapi di lapangan, pungli juga sering terjadi di antara masyarakat, misalnya dalam transaksi di pasar, pelayanan publik, atau bahkan dalam kehidupan sosial yang melibatkan berbagai pihak," jelasnya.
Pj. Bupati menekankan, ingin pemberantasan pungli harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, dan melibatkan semua pihak.
Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar setiap individu, baik sebagai bagian dari aparat pemerintah maupun masyarakat umum, memiliki kesadaran yang sama mengenai bahaya pungli dan pentingnya melawan setiap bentuknya.
"Kita harus menciptakan budaya dimana setiap tindakan yang merugikan dan tidak sah tidak lagi dianggap wajar," terangnya.
"Saya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk aktif terlibat dalam upaya pemberantasan pungli ini. Kita semua harus memastikan bahwa tidak ada ruang untuk pungli di kita. Saya juga mengharapkan agar setiap laporan atau temuan terkait pungli bisa segera ditindaklanjuti, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Plt. Inspektur, Sekretaris Komisi 1 DPRD, perwakilan Kodim 0412, Kejaksaan Negeri Kotabumi, PJU Polres Lampung Utara, Camat Sungkai Selatan, Kepala Desa, Kepala Sekolah, Ketua Ormas dan Tokoh Masyarakat.(**/red)