breaking news Baru

Pria Bandar Lampung Main Judol Sambil Bawa Senpi Diciduk Polisi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Polisi mengamankan RAS (34), pria yang bawa senjata api (senpi) rakitan saat main judi online di bengkel mobil di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/11/2024). 

RAS yang diamankan Polsek Sukarame, Bandar Lampung mengatakan, dirinya mengakui kalau dirinya main judol sambil bawa senpi rakitan untuk bergaya. 

"Jadi saya membawa senpi rakitan itu pada saat judol untuk bergaya saja, tapi malah ketangkap polisi," kata tersangka, Sabtu (9/11/2024). 

Ia mengatakan, dirinya main judol baru seminggu yang lalu dan menang cuma Rp 50 ribu, ada spin gratis. 

"Jadi depo tidak untuk offline saja, dan senpi juga tidak pernah untuk kejahatan. Senpi dibawa juga untuk bergaya saja, biar keren saja," kata RAS.

Dirinya membawa senpi itu untuk percaya diri saja.

Kepala Polsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pihaknya menangkap tersangka yang membawa senpi rakitan saat main judol di bengkel mobil. 

"Kami menangkap tersangka dan penggunaan senjata api ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan judi online di seputaran Jalan Sutami," kata Kompol Rohmawan. 

Tersangka tersebut merupakan sopir truk tangki, polisi melakukan pengecekan di handphone tersebut dan ditemukan 5 akun judol. 

Selain senpi dan sajam juga ditemukan selongsong yang sudah meletus. 

Tersangka mengakunya baru satu bulan main judol, senpi tersebut dapat gadai dari rekannya Rp 500 Ribu tapi dikembalikannya Rp 600 Ribu. 

"Selongsong itu didapat dari rekannya, senpi tersebut belum digunakan untuk kejahatan," kata Kompol Rohmawan. 

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 terancam 20 tahun penjara.

"Jadi untuk pemilik senpi rakitan tersebut masih kami dalami. Jadi penggadai itu butuh uang jaminan dan setiap hari dibawa, dan mengaku tidak digunakan kejahatan," kata Kompol Rohmawan.(**/red)