breaking news Baru

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pemerasan Sopir Truk Angkutan

Way Kanan, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk pelaku pemerasan yang meresahkan sopir truk angkutan di Jalinsum.

"Pelaku berinisial YH (47) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Rabu (6/11/2024). 

Pelaku diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. 

"Ini merupakan respon cepat Polres Way Kanan terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk dan petugas berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan sedangkan rekan pelaku lainnya masih buron," ucapnya.

Kornologi pemerasan sendiri, pada Jumat (1/11/2024) pukul 06.00 WIB, korban Epan sedang sedang mengendarai mobil truk Mitsubishi Fuso No.Pol : BE 8808 AFU bermuatan batubara dari Lahat Sumatra Selatan menuju Panjang, Bandar Lampung.

Mulanya pelaku menghentikan truk yang melintas dan meminta sejumlah uang, jika korban tidak memberikan uang jalan tersebut korban dikejar oleh pelaku dan rekan-rekannya bahkan mengancam sopir truk dengan memecahkan kaca mobil. 

Kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan, dalam 1 bulan tersebut korban tujuh kali diberhentikan oleh terlapor dan rekan-rekannya.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan pada Jumat {1/11/2024) pukul 06.00 WIB berhasil menangkap terhadap tersangka saat melakukan pemerasan terhadap korban, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa selembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 2 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dibawa ke Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Kasatreskrim mengimbau pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan.

"Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan akan ditindak lanjuti,” tambahnya.(**/red)