breaking news Baru

Polisi Dapati Sopir Truk Di Bandar Lampung Bawa Senpi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Seorang sopir truk di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran membawa senjata api (senpi) rakitan.

Adapun pelaku berinisial RAS (34), warga  Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung yang pekerjaannya sebagai sopir truk.

Selain senpi rakitan, Unit Reskrim Polsek Sukarame juga menemukan senjata tajam di dalam tas yang disandang sopir truk tersebut. 

"Pelaku kita tangkap di sebuah bengkel mobil, di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB," Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat (8/11/2024).

Rohmawan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel tersebut. 

"Setelah kita geledah, kita temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik pelaku," Kata Kapolsek. 

Pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapatkan dari rekannya JR (DPO), yang digadaikan kepada pelaku. 

"Senpi digadai kepada pelaku dengan harga 400 ribu rupiah," Jelas Kompol M Rohmawan. 

Rohmawan melanjutkan, pihaknya kini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap JR, rekan pelaku pemilik senjata api rakitan tersebut. 

"Masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," ucap Rohmawan. 

Dari pelaku, polisi menyita satu unit senjata api rakitan jenis revlover tanpa amunisi dan 1 bilah sajam. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," ujar Kapolsek.(**/red)