breaking news Baru

Muncikari Penjual Mahasiswi Ditangkap Polres Tulangbawang

Tulangbawang, buanainformasi.tv - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi 1 November 2024 sekitara pukul 23.00 WIB di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Dalam kasus TPPO tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EA (20) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang berperan sebagai mucikari atau perantara.

Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berinisial TM als A (30) yang merupakan mahasiswi asal Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

"Jadi pelaku mucikari ditangkap oleh petugas ketika sedang menunggu korban yang sedang memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar Hotel New MR," ujar Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres, Selasa (05/11/2024).

Indik menjelaskan, jika korban yang berstatus sebagai mahasiswi ini dipekerjakan oleh pelaku sebagai PSK akan mendapatkan tarif bersih sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu setiap ada tamu yang memesan.

Keuntungan itu akan diterimanya secara langsung oleh setiap tamu yang memesan korban.

Masih kata Indik, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah sebagai penghubung antara korban dengan pria hidung belang.

"Pelaku mencari dan menghubungi korban bila ada tamu yang membutuhkan jasa untuk berhubungan layaknya suami istri," ungkapannya.

Setelah itu, pelaku juga meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu.

Bila harga sudah sepakat, pelaku langsung lmenjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan.

Ditambahkan Indik, dari hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung A10 dan HP merek Vivo Y22.

Kemudian uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar.

Berikut sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Indik menambahkan, atas pengungkapan kasus itu saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.(**/red)