Tanggamus, buanainformasi.tv - Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial MB (42).
Tersangka ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB di rumahnya di Pekon Karang Agung, Semaka.
“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang dengan total berat bruto 75,16 gram, serta sejumlah peralatan dan uang tunai,” papar Mirga, Minggu (3/11/2014).
Dalam penggeledahan itu, petugas turut mengamankan barang bukti plastik klip besar berisi sabu dan dua plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 75,16 gram.
Selain itu, beberapa plastik klip kosong, peralatan seperti sendok plastik, pipet, dan timbangan digital, tiga unit handphone dari berbagai merek dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.180.000, diduga hasil penjualan.
Mirga menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Tanggamus penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**/red)