breaking news Baru

Pengedar Sabu Tertangkap Di Pringsewu Usai Turun Dari Bus

Pringsewu,buanainformasi.tv - Polres Pringsewu Polda Lampung menyebut pria pengedar atau kurir sabu asal Aceh tergiur bayaran sebesar Rp 25 juta.

Jumlah tersebut berupa upah untuk mengantarkan sabu dari Aceh ke Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, pihaknya telah menyita 200 gram sabu dari tangan Saiful Amrizal (47), pria asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Tersangka pengedar sabu asal Aceh ditangkap aparat Minggu (27/10/2024) di Terminal Pringsewu pada pukul 02.00 WIB.

Yunus mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang mengarah pada keberadaan jaringan narkoba asal Aceh di wilayah Pringsewu. 

“Tersangka diciduk saat baru turun dari bus di depan PO Puspa Jaya, Terminal Pringsewu, dengan membawa dua plastik besar berisi sabu seberat 200 gram,” paparnya dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

Dari penggeledahan, pihaknya menduga sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Pringsewu.

Tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. 

“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang diduga berperan sebagai penghubung di Pringsewu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Saiful sendiri mengaku baru menerima uang Rp 3 juta sebagai biaya perjalanan ke Pringsewu.(**/red)