breaking news Baru

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Kasus Pencurian Tandan Sawit 2.080 Kg

Way Kanan, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan blok B (Vila) PT AKG (Adi Karya Gemilang) di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Kamis (24/10/2024).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan, kronologis kejadian pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib di areal perkebunan PT AKG  Kampung Tanjung Ratu.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah segar) yang di duga dilakukan oleh 5 orang pelaku," kata  Iptu Benny.

Diduga Pelaku mengambil TBS dengan cara menggunakan alat bantu dodos (alat untuk mengambil tandan buah sawit) milik PT. AKG .

Perbuatan diduga pelaku diketahui saksi yang bekerja sebagai satpam sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan sawit Blok B (Vila) PT AKG.

Para pelaku yang pada saat itu sudah selesai mengambil atau memanen TBS dan hendak membawa TBS hasil curian tersebut keluar dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT AKG.

Mengetahui ada pencurian, kemudian petugas patroli dari PT.AKG langsung menghentikan laju 1 (satu) unit R4 merek Grandmax dengan No.Pol terpasang BE 9028 CR yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa tandan buah sawit hasil curian tersebut.

Selanjutnya petugas patroli dari PT AKG berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berada didalam mobil tersebut sedangkan 3 orang pelaku lainnya melarikan diri dengan mengendarai 1 motor milik  rekan pelaku. 

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat laporan polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti mobil Grandmax dan TBS dengan berat bersih 2,080 Kg yang telah didapatkan dibawa menuju Mapolsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar dia.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara.(**/red)