breaking news Baru

Polres Metro Cokok Mahasiswa Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Metro, buanainformasi.tv - Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung mencokok pemuda 20 tahun insial IP yang menjadi penyalahguna narkoba, Senin (21/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

"Pelaku dicokok di sebuah minimarket di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara," ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H, Selasa (22/10/2024). 

"Pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," sambung dia.

Menurut informasi yang dihimpun, IP diamankan tertangkap tangan oleh Satnarkoba Polres Metro.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu lipatan kertas merah yang dililit lakban hitam.

Di dalamnya terdapat satu klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.

Ia menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro.

"Saat ini, tersangka IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 12 tahun,” jelasnya.

Kasus ini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang ada di Kota Metro.(**/red)