Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat Lampung mengimbau kepada seluruh pelaku usaha produk makanan dan minuman agar mengurus sertifikat halal.
Kasi Bimas Islam pada Kemenag Pesisir Barat, Irhamsyah mengatakan, pembuatan sertifikat halal ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Pembuatan sertifikat halal ini penting khususnya produk yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ungkapnya, Minggu (20/10/2024).
Dikatakannya, untuk mengurus sertifikat halal bagi pelaku usaha tidaklah sulit, pemilik usaha bisa berkoodinasi dengan penyuluh agama yang ada di wilayahnya.
Bisa juga langsung ke Kantor Kemenag Pesisir Barat atau ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.
"Pelaku usaha juga bisa mengurus sertifikat halal ini ke Mall Pelayanan Publik di kompleks perkantoran Pemkab Pesisir Barat yang sudah disiapkan," bebernya.
Menurutnya, pembuatan sertifikat halal ini penting untuk memberikan kenyamanan, keamanan serta kepastian masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
Untuk itu jangan sampai pelaku usaha pembuatan makanan dan minuman tidak mengantongi sertifikat halal bagi produknya.
Ditambahkannya, dalam penerbitan sertifikat halal setiap produk melalui berbagai tahapan, mulai dari tahapan pengecekan produk hingga bahan-bahan yang digunakan.
Sehingga produk yang dihasilkan tersebut benar-benar terjamin kehalalannya.(**/red)