Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat gelar rapat koordinasi optimalisasi kesiapan jajaran kelembagaan dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024 di Aula Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah.
"Rakor ini bertujuan agar jajaran di tingkatan kecamatan memahami proses dan regulasi yang berlaku dalam tahapan kampanye," jelas J Wilyan Gulta, Anggota Bawaslu Pesisir Barat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung.
Dalam PKPU 13 tahun 2024, kata dia, telah dijelaskan apa saja yang diperbolehkan atau tidak saat pelaksanaan kampanye.
"Teman-teman Panwascam harus memerhatikan materi kampanye yang disampaikan oleh Calon atau tim Paslon dalam kampanye, apakah disitu ada ujuran kebencian, politisasi sara dan lainnya atau tidak," ucapnya.
Begitu juga juru kampanye yang berbicara di panggung harus dipastikan masuk dalam daftar STTP, karena yang dikhawatirkan ketika ada pelanggaran dalam menyampaikan materi kampanye, tim Paslon beralasan yang bersangkutan tidak masuk dalam tim.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan Calon siapa saja nama Juru kampanye yang ditunjuk,"ucapnya .
Ia juga menyingung terkait anggapan masyarakat bahwa pembersihan dan penertiban pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye (APK) merupakan tugas Bawaslu.
Padahal dalam PKPU 13 tahun 2024 dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dan kewajiban KPU.
"Tapi langkah konkrit yang kita lakukan yakni semua PKD harus mendata semua APK yang dinilai melanggar, nanti silahkan koordinasikan dengan PPK,"
"Kalau nanti ini tidak jalan baru kirim surat rekomendasi, dalam undang-undang jelas jika KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu ada pidananya," pungkasnya.(**/red)