breaking news Baru

Pemkab Pringsewu Imbau Peserta CPNS Tak Gunakan Joki

Pringsewu, buanainformasi.tv - Pemkab Pringsewu Lampung mengingatkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan dan joki.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi mengatakan, saat ini ada kemungkinan praktik percaloan dan joki yang mencoba memanfaatkan situasi.

Pihaknya juga meminta peserta waspada dan jangan menerima saat ada penawaran jasa joki atau calo dengan iming-iming kelulusan instan. 

“Kami tegaskan bahwa proses seleksi ini murni berdasarkan hasil ujian, dan tidak ada celah bagi calo maupun joki untuk berperan,” ucap Eko.

Eko menyebut, pelamar yang terbukti menggunakan jasa joki atau berhubungan dengan calo akan langsung didiskualifikasi dari proses seleksi. 

Selain itu, panitia di lokasi ujian tentu akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang terjadi. 

Peserta diimbau untuk fokus pada persiapan ujian dan memastikan informasi yang diterima hanya berasal dari sumber resmi.

Dengan persiapan yang baik dan mengikuti prosedur yang benar, diharapkan semua peserta dapat menjalani seleksi ini dengan adil dan tanpa kendala.

Diketahui, sebanyak 2.364 pelamar CPNS Kabupaten Prinngsewu akan melaksanakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Bandar Lampung.

Pelaksanaan SKD Pringsewu digelar di Graha Shendairo Kota Bandar Lampung.

“Ya, untuk ujian SKD akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 November 2024 di Graha Shandeiro, Bandar Lampung,” ucap Eko.

Eko menjelaskan, dari jadwal tersebut terdapat empat sesi pelaksanaan ujian.

“Terdapat empat sesi, kecuali Jumat yang hanya berlangsung dua sesi,” paparnya.

Eko melanjutkan, sebanyak 204 pelamar memilih lokasi ujian di luar Lampung, seperti Palembang, Medan, dan Aceh. 

Salah satu peserta bahkan akan mengikuti ujian di luar negeri, tepatnya di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan.  

Eko Sumarmi juga menginformasikan bahwa 12 peserta tidak perlu mengikuti SKD lagi karena mereka telah memiliki sertifikat SKD dari tahun 20ujarny

“Nilai dari sertifikat tersebut masih berlaku, jadi mereka langsung melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa harus mengikuti ujian SKD tahun ini,” imbuhnya.

Dari total 2.871 pelamar yang mendaftar, sebanyak 507 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.

Sementara 2.364 peserta berhasil lolos dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).  

Eko menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas dilakukan secara ketat sesuai aturan yang ditetapkan. 

“Setiap dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan menjadi alasan utama pelamar dinyatakan TMS,” pungkasnya.(**/red)