breaking news Baru

Kesaksian Mantan Caleg Aceh Tamiang Jadi Kurir Sabu 70 Kg

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - PN Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan caleg DPRD Aceh Tamiang dalam kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024). 

Terdakwa bernama Sofyan itu ditangkap setelah sempat dua bulan menjadi buron.

Sofyan diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 


Dua di antaranya, Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang, ketua majelis hakim Rizal Taufani sempat merasa geram karena terdakwa Sofyan memberikan keterangan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan kabur. 

Hakim tak habis pikir terdakwa sempat berjalan-jalan dan berbelanja dalam pelarian.

Hakim telah mengetahui ada yang menjamin keamanan Sofyan selama kabur. 

Dalam sidang, terdakwa mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk mendanai kampanye.

Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Aceh Tamiang. 

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat kabur. 

Terdakwa mengaku menerima komisi sebesar Rp 380 juta sebagai kurir.

Banding

Kejari Lampung Selatan akan melakukan banding atas vonis tiga terdakwa, yakni Iqbal Anasri, Raiyan Alfatah, dan Safrizal, atas kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram. 

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut.

PN Kalianda menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Iqbal. 

Volanda mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iqbal dengan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.

Sementara terdakwa Raiyan Alfatah dijatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. 

Pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raiyan sebagaimana tuntutan JPU. (**/red)