breaking news Baru

Paslon Kota Metro Qomaru Zaman Tersangka Pelanggaran Kampanye

Metro, buanainformasi.tv - Penasehat Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar menyatakan kliennya akan kooperatif menghadapi permasalahan hukum.

"Kami akan kooperatif dan mengikuti proses tersebut, dan akan kami dampingi perkara ini sampai dengan selesai," kata Hadri Abunawar kepada awak media, Selasa (15/10/2024).

Ditanya terkait penetapan tersangka Qomaru Zaman, Hadri menyebut pihaknya menghormati hal tersebut.

"Ini adalah proses pro justicia, dan kewenangan dari penyidik, dan kami hormati proses hukum tersebut," 

"Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan, dia belum bisa dinyatakan bersalah," terangnya.

Ia menuturkan, pembagian bansos seperti yang informasi yang beredar luas saat ini tidak benar.

"Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos, ini bukan pembagian bansos, karena bansos bukan ranah Pemkot Metro tapi ranahnya Kemensos RI"

"Pemkot Metro hanya membantu mensosialisasikan, bukan pembagian bansos,"

"Karena yang ada narasi pemberitaan ini Qomaru ini memanfaatkan bantuan sosial, bukan itu, tapi ini materi fakta penyidikan, yang harus dibuktikan oleh penyidik," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu, maka kliennya akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik.

"Menyikapi penetapan tersangka, akan mengambil lakngkah hukum pra peradilan, atau langkah hukum lain yang dapat kami tempuh"

"Langkah pra peradilan itu tapi terbatas waktu, atau langkah hukum kedua yaitu kooperatif dan ikuti proses ini," 

"Kalau ini terbukti, ya namanya terbukti, kita akan menghadapi munkar nakir nanti, apalagi ini urusan dunia"

"Kalau ini tidak terbukti kita perlu kepastian hukum, saya dapat pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik," ucap dia.

Ke depan, lanjut Hadri, dirinya akan mendampingi kliennya apabila dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan.

"Jadi menyikapi penetapan Qomaru Zaman oleh pihak gakkumdu terkait penetapan isu itu adalah hak penyidik untuk melakukan penetapan tersebut," 

"Jadi kita hormati kewenangan penyidik, pasti, jadi kami jika ada panggilan, maka kewajiban kami sebagai penasehat hukum untuk menghadapkan klien kami memberikan keterangan dalam proses hukum," pungkasnya.

Tersangka Pelanggaran Kampanye

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024). 

Badawi menyebut, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2024.

"Iya, hari Sabtu sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," kata Badawi. 

"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya

Badawi menjelaskan, Qomaru Zaman menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman. 

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi. 

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.(**/red)