breaking news Baru

Praktisi Hukum Ikadin Pelanggaran Netralitas ASN Di Pesisir Barat

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sarhani sangat menyayangkan maraknya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung.

Ia mengatakan, netralitas ASN bukan hanya sekadar slogan semata, tapi harus menjadi komitmen bersama untuk dijalankan dan dipatuhi.

Apabila hal ini tidak dijalankan, ini akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Pesisir Barat. 

Apalagi Pesisir Barat yang selalu jadi perhatian publik ketika pelaksanaan pesta demokrasi.

"Saya sebagai praktisi hukum yang berasal dari pesisir barat sangat prihatin atas sejumlah dugaan ketidak netralitas ASN yang sedang marak, bahkan baru-baru ini ramai di Publik atas dugaan pengorgadinisiran Kepala sekolah, ditambah lagi ada dugaan ketidak netralitas ASN yang ada di Bangkunat," ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Seharusnya kata dia, ASN manjadi suri tauladan bagi masyarakat, sebab jika ASN sudah pasti orang-orang berpendidikan dan mengerti masalah aturan.

Terkait adanya laporan dari masyarakat ke Panwascam Bangkunat dan sudah dipanggil tiga kali, tetapi terlapor tidak hadir, ini juga menunjukkan bahwa ASN tersebut tidak koperatif dan tidak taat hukum.

"Saya berharap, dalam proses penyelidikan kasus ini harus dibuka seterang mungkin ke publik, apa yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.

"Pengawas pemilu tidak boleh lemah dalam penegakan hukum apalagi di anggap gagal, karna ini menyangkut marwah lembaga dan integritas Bawaslu dimana satu-satunya lembaga pengawas pemilu yg menjadi harapan masyarakat secara umum untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan pemilu sesuai dengan Undang-undang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung berhentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oknum Camat berinisial SP.

Hal tersebut tertuang dalam Rekomendasi laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat,J.Wilyan Gulta mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta kajian Bawaslu Pesisir Barat status laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Penghentian penyidikan itu karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu," ungkapnya, Jumat (11/10/2024).

Kendatipun tidak memenuhi unsur pidana kata dia, namun terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat berisial SP tersebut tetap dilanjutkan.

Adapun statusnya berupa dugaan pelanggaran perundang-undang lainya.

"Untuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran netralitas ASN tetap berjalan," jelasnya.

Diketahui oknum Camat berisial SP tersebut sebelumnya telah mangkir tiga kali dari panggilan Panwascam Bangkunat.

"Terlapor dari pemanggilan pertama, kedua dan ketiga inisial SP tidak pernah datang “ ucap Mirhasan Ketua Panwascam Bangkunat.(**/red)