breaking news Baru

Ditpolairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster Dan Tangkap 14 Orang

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Ditpolairud Polda Lampung telah menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster (BBL).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya telah mengamankan 14 orang dalam upaya penyelundupan benih bening lobster.

Para pelaku berhasil tertangkap setelah jajaran Polda Lampung melakukan penyelidikan tentang penyelundupan benih bening lobster.

"Polisi melakukan pengungkapan ribuan BBL ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (11/10/2024).

Tim mengamankan para pelaku penyeludupan lobster tersebut tanpa izin usaha. 

"Kami mendapat informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kombes Pol Umi.

"Kami pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah," kata Kombes Pol Umi. 

Polisi di lokasi menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong. 

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. 

Kemudian ada sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Polisi sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. 

"Jadi setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan," kata Kombes Pol Umi. 

Pelaku melanggar Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang cipta kerja yang mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. 

Pihaknya melakukan penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster.

Serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita, dan pihaknya melakukan kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Beserta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan teluk Lampung. 

Dengan pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen Polisi untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya. (**/red)