Lampung Timur, buanainformasi.tv - Seorang pria berinisial HS asal Lampung Timur ditangkap polisi usai melakukan penipuan kepada temannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang melakukan penipuan kepada rekannya sendiri.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial AZ (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai pada 2022 lalu.
Tersangka beraksi menggunakan modus menggadaikan kendaraan dengan total nilai kerugian yang dialami oleh korban mencapai lebih dari 21 juta rupiah.
"Pada Selasa (20/09/2022) sekira jam 12.00 WIB di rumah yang berlokasi di Dusun Tulung Asahan Luar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, korban yang sedang berada di rumah datang tersangka dan menyampaikan kepada korban bahwa ia ingin menggadaikan satu unit mobil miliknya dengan nilai Rp 18 juta," bebernya, Rabu (9/10/2024).
"Dia mengatakan bahwa uang tersebut untuk menebus mobilnya yang sedang dia gadai kepada orang lain, dan juga mengatakan bahwa nanti setelah dia menebus mobil tersebut, mobil akan dia sewa dari korban Rp 3,5 juta, meminta untuk dimasukkan saja ke perjanjian gadai yang akan dibuat sehingga ditulis Rp. 21.500.000. Lalu tersangka mengatakan bahwa ia hanya ingin menggadai selama satu bulan," terangnya.
Lalu waktu berlalu, dan saat jatuh tempo dua bulan korban menelpon tersangka, namun tidak aktif dan korban juga ke rumah tersangka, dan tersangka tidak ada.
Karena merasa tidak ada kejelasan, dan merasa ditipu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Maringgai.
Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas Kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti surat perjanjian gadai, sertifikat rumah, dan KTP.(**/red)