breaking news Baru

Polisi Bandar Lampung Tangkap Pelaku Modus Cari Rongsok

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pelaku berinsial Wi (38) warga Gang Marwan, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, telah mencuri 10 kali dengan berpura-pura mencari rongsok. 

Pelaku ditangkap polisi di wilayah Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung sekira jam 20.30 Wib, Sabtu (28/9/2024).

Pelaku Wi diduga mengambil barang di toko jus buah milik Zulkifli (34).

Serta mengambil televisi, tabung gas, dua buah blender dan susu kaleng. 

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku tersebut tercatat sudah 10 kali melakukan pencurian. 

"Ada sekitar 10 kali melakukan pencurian, di antaranya 7 kali di wilayah Kota Baru, 2 kali di wilayah Kedaton dan 1 kali di Kecamatan Kemiling," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Pelaku terlebih dahulu memantau targetnya dengan berpura pura mencari barang rongsokan ke rumah korban. 

Mantan Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung mengatakan, pelaku sehari sebelumnya beraksi memantau situasi dengan berpura-pura mencari barang rongsokan. 

Kemudian memanjat tembok samping toko dan kemudian merusak atap plafon, dengan menggunakan pisau karter dan melakukan aksinya seorang diri. 

"Dasil pemeriksaan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara," kata Kompol Kurmen. 

Ia mengatakan, uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Pihaknya masih mendalami terkait penadah barang curian maupun kemungkinan ada TKP lainnya. 

Petugas juga menyita satu buah pisau karter, satu buah kaos warna hitam yang digunakan oleh pelaku dan satu bilah kepingan plafon yang dirusak oleh pelaku. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(**/red)