Tanggamus, buanainformasi.tv - Polsek Talang Padang menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Suginono mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku yakni Candra Andesta alias Blukang (35), warga Pekon Kedaloman dan Ugeng Pramono (30) warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.
Kedua pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah di Pekon Kedaloman, Senin (31/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
“Barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian berupa satu buah bong, pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Bambang, Rabu (2/10/2024).
Bambang mengungkapkan, terduga pelaku Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat.
“Ya, pelaku bernama Candra Andesta ini pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat),” papar Bambang.
Sementara itu, pelaku bernama Sugeng Pramono juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Bambang.(**/red)