breaking news Baru

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah Meringkus Pria Yang Diduga Pengedar Sabu

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung TengahPolda Lampung meringkus pria yang diduga pengedar sabu, Senin (30/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tangan pelaku, jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti 1 tas kecil warna hitam berisi 8 buah plastik klip kecil berisi serbuk warna putih diduga sabu dengan berat 1,69 gram.

Kemudian 4 plastik klip ukuran kecil, 3 buah plastik klip ukuran besar, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek api.

1 unit Hp merk Xiomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type RX King warna biru tanpa nopol.

"Pelaku inisial AFF (22), warga Desa Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, diringkus di wilayah Simpang Randu, tepatnya di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak," papar Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (31/10/2023).

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Simpang Randu.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melihat pelaku sedang menunggu di atas sepeda motor RX King warna biru tanpa Nopol dengan gelagat mencurigakan.

“Saat didekati oleh petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku berhasil diamankan di TKP,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku saat dilakukan penggeledahan.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (**/red)