breaking news Baru

Satresnarkoba Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba

Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku itu dilakukan dalam kegiatan Gasak Narkoba di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Tulang Bawang, Lampung pada Selasa, 24 September 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, Minggu (29/9/2024).

"Penangkapan dilakukan pada 24 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman rumahnya," ujarnya.

Kasat menyebut pelaku yang ditangkap petugas tersebut merupakan seorang pria berinisial BN (35) warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Menurutnya pelaku ditangkap karena seorang tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram.

Serta plastik klip kosong, tas warna hitam merek Tapax, dan handphone merek Oppo warna hitam.

Dijelaskan Yofi penangkapan terhadap pelaku itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan  dan hasilnya di pelaku ditangkap," ungkapnya.

Ditambahkan Yofi sampai saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Atas apa yang terlah dilakukannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.(**/red)