breaking news Baru

Kakek 63 Tahun Lampung Tengah Nekat Palsukan Surat Tanah

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang lansia berusia 63 tahun inisial NAS nekat memalsukan surat tanah orang lain untuk dijual.

Pelaku mengklaim tanah seluas 2 hektar milik Ema Dahnia (67) di Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dengan surat dan tanda tangan kuitansi yang dipalsukan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku dipolisikan oleh korban setelah mengetahui bahwa pelaku telah menjual tanahnya.

"Pelaku NAS menjual tanah milik orang lain dengan modus memalsukan kuitansi jual beli, dan tanah seluas 2 hektar milik korban telah dijual seharga Rp 22 juta," katanya, Selasa (1/10/2024).

Kasat reskrim menjelaskan, aksi pemalsuan itu bermula ketika korban mengecek tanah miliknya seluas 10 hektar di Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB.

Namun, korban kaget ketika sampai di lokasi, 2 hektar tanah miliknya telah dimiliki orang lain.

Setelah diselidiki, korban mendatangi NAS dan mengaku 2 hektar lahan di area tersebut adalah miliknya dan sudah dijual seharga Rp 22 juta, sambil menunjukkan kuitansi.

Korban pun tidak mengenali pelaku karena berdomisili di Pasar Tengah, Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

"Korban langsung mengkonfirmasi suami dan keluarganya, namun tidak ada satupun yang mengenal NAS apalagi menjual tanahnya di Lampung Tengah," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, atas kecurigaan dan dugaan pemalsuan itu, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah memanggil NAS hari Senin (30/9), pihal kepolisian mendapatkan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang senilai Rp 22 juta bermaterai 6.000 atas nama Gatot Hilaludin kepada NAS.

Dalam kuitansi tersebut, katanya, tertera untuk ganti rugi lahan garapan yang terletak di Dusun I, Kampung Cabang seluas 2 Ha.

"Korban mengaku bahwa kuitansi itu palsu, dan dia tidak pernah menerima atau meminta siapapun untuk menjual atau menandatsngani kuitansi soal tanah," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, dari pengakuan korban, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan dengan pengecekan tanda tangan yang ada di kuitansi bermaterai tersebut.

Tanda tangan dalam kuitansi itupun terbukti palsu setelah terbit berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor : 06 / DTF / 2024, tanggal 04 Maret 2024. Tentang pemeriksaan tanda tangan/Dokupal.

Saat ini, katanya, NAS dan barang bukti ditahan di Polres Lampung Tengah tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.(**/red)