Tanggamus, buanainformasi.tv - Peredaran uang palsu (Palsu) kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kali ini upal beredar di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Afandi salah satu pengusaha toko kelontongan di Pekon Karangrejo Kecamatan Ulubelu mengaku upal yang beredar tersebut pecahan nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Upal ini sudah beredar sejak April 2024, sampai sekarang saya mendapat upal sekitar 5 lembar. Upal tersebut berasal dari konsumen yang merupakan pemilik warung kecil di wilayah Kecamatan Ulubelu,"kata Afandi, Senin 30 September 2024.
Dilanjutkan Afandi bahwa, pedagang kecil yang belanja di tokonya tersebut awalnya tidak menyadari telah menerima uang palsu dari seseorang yang belanja di warung.
"Awalnya mereka para korban ini adalah pedagang warung kecil, ya ketahuannya pas saat belanja di sini. Kebanyakan yang jadi korban pedagang dari Pekon Gunung Sari dan Gunung Tiga,"ucapnya.
Afandi juga berharap agar aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk mengungkap kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Ya, harapannya, pihak kepolisian dapat mengungkap aktor dari peredaran upal di Ulubelu ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan,"pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP.Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai peredaran Upal di wilayah Kecamatan Ulubelu tersebut.
"Kami akan lidik dengan adanya upal ini. Kami juga imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan apabila ada hal yang janggal setelah menerima upal,agar segera menginfokan ke kantor kepolisian terdekat,"kata AKP Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.(**/red)