breaking news Baru

Bawaslu Lampung Ingatkan Sanksi Bagi Peratin Pesisir Barat Yang Tak Netral

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Bawaslu Provinsi Lampung gelar sosialisasi dan ikrar netralitas Peratin (kepala desa) di Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung, Kamis (26/9/2024).

Sosialisasi dtersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif, unsur Forkopimda Pesisir Barat, unsur Gakkumdu Pesisir Barat dan seluruh Peratin yang ada.

Ketua KPU Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Peratin pentingnya menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

"Perlu untuk kita deklarasi kan dari hati yang paling dalam bahwa kepala desa harus netral, peran Bawaslu dalam hal ini dalam rangka pencegahan,"ungkapnya.

Dikatakannya, dalam 60 hari ke depan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung, dalam konteks pencegahan perlu diingatkan bahwa dalam waktu tersebut mengandung konsekwensi tindak pidana pemilu.

Karena itu, kepala desa harus netral dan harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhari mengatakan, sosialisasi dan ikrar netralitas kepala ini diadakan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

"Saya yakin betul semua Peratin terkait dengan Netralitas sudah mengetahui tentang Undang-undang 6 tahun 2014, disana jelas dinyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye," ungkapnya.

Dalam UU 10 tahun 2016 dan UU 7 tahun 2017 tentang Pilkada serta undang-undang yang lain mempertegas hal tersebut, untuk itu jangan sampai Peratin ikut serta dalam hal kampanye Pilkada.

Dalam hal ini terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada kepala desa jika terbukti tidak netral mulai dari sanksi administratif hingga pidana Pemilu.

Selain itu juga ada peraturan Kemendagri nomor 112 tahun 2014 tentang kepala desa jelas disebutkan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan.

"Kepala desa dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,"ujarnya.

"Termasuk penyelenggara Pemilu harus netral dalam konteks menegakan demokrasi di wilayah kita masing-masing,"pungkasnya.(**/red)