BANDAR LAMPUNG, buanainformasi.tv– Terungkap sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di Lampung, kepolisian sektor Sukarame tangkap dua pelaku utama, IM dan AG, berdasarkan keterangan seorang saksi berinisial F.
Pengungkapan bermula saat seorang korban pencurian melaporkan kehilangan motor beserta helm Doraemon yang kemudian terlihat digunakan oleh pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan.
“Helm sederhana ini membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai kejahatan lainnya,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Senin (30/9/2024).
Pelaku SL, yang tertangkap massa, mengaku mencuri motor dan helm tersebut lalu menjualnya kepada AG. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap AG dan IM di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang tengah mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin.
“Dari penggerebekan ini, kami menyita tujuh motor, 13 plat TNKB motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat pemalsuan seperti pahat, gerinda, dan cat besi,” tambah Kompol Rohmawan.
Sindikat ini membeli dokumen kendaraan palsu seharga Rp 1,5 juta per dokumen melalui media sosial. Setelah dokumen didapat, mereka mengganti nomor rangka dan mesin motor curian agar tampak legal, lalu menjualnya dengan harga pasaran motor bekas.
“Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Rohmawan.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli motor bekas.
“Selalu periksa keaslian dokumen kendaraan dan pastikan asal-usul motor yang dibeli untuk menghindari tindak kriminal dan pemalsuan identitas kendaraan,” ujar Kombes Umi.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian motor. “Pastikan motor Anda selalu terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman,” lanjutnya.
“Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah aksi curanmor di Lampung.” tutup Umi. (**/red)