Mesuji, buanainformasi.tv - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji bersama stakeholder terkait segera merencanakan penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP yang saat ini diduduki masyarakat.
Rencananya, pemerintah akan melakukan tindakan penertiban lahan HGU PT SIP setelah Pilkada serentak dilaksanakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo saat dikonfirmasi pada Jumat (27/9/2024).
"Kemarin kita adakan rapat untuk membahas terkait penyelesaian sengketa lahan HGU di PT SIP, dan terdapat beberapa langkah penyelesaian yang akan dilakukan," ujarnya.
Termasuk rencana penertiban lahan yang segera dilakukan setelah Pilkada serentak berlangsung.
Langkah itu dilakukan atas pertimbangan yang terukur, karena suasana politik selama Pilkada berlangsung.
Meskipun begitu, Tim yang terdiri dari Pemkab Mesuji, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan tetap turun ke lapangan sebelum penertiban dilakukan.
Upaya itu dilakukan untuk melakukan imbauan kembali terhadap kelompok masyarakat, supaya dapat meninggalkan lokasi perkebunan yang masih diduduki warga.
Kemudian, langkah lainnya memproses beberapa LP dari PT SIP.
"Dalam hal ini Polres sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan Negeri Mesuji," ucapnya.
Polres juga sudah menerima surat balasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan penjelasan tentang adat.
Kemudian, Polres Mesuji juga sudah meminta keterangan dari ahli Agraria Unila.
"Dari hasil kajian yang mendalam itu Polres menekankan bahwa harus ada kepastian hukum terhadap Laporan Polisi yang telah dilaporkan oleh PT SIP," ungkapnya.
"Selanjutnya kepolisian segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap sidik atau tidak," sambungnya. (**/red)