Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan total nominal kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap 8 kasus dalam waktu 10 hari"
"Dengan jumlah tersangka 9 orang"
"Di antaranya 1 tersangka memiliki 3 laporan kasus. 3 Pelaku masih DPO. Dengan total kerugian mencapai Rp 781 juta," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya.
Mobil merk Daihatsu Grand Max Pikap warna putih tahun 2016 BE 8878 BC, uang tunai sebanyak Rp 1.450.000, sepeda motor merk Honda Kharisma warna silver tanpa nomor polisi, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru putih tanpa nomor polisi.
1 Pelaku Terlibat 3 Kasus
Satu pelaku yang diamankan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, terlibat dalam tiga kasus curat.
"Satu tersangka atas nama Anggis Saputra (22) belum bekerja, warga Dusun I B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (proses sidik) memiliki 3 laporan kasus," ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi.
Polsek Tanjung Bintang masih mengejar tiga orang DPO.
Adapun pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I B Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/9/2024).
Kemudian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di perkebunan karet PTPN VII Afdeling II Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di belakang pondok desa purwodadi dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (15/6/2024).
Amankan 12 Tersangka dari 8 Kasus
Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan 12 tersangka dari delapan kasus yang berhasil diungkap.
Hal itu diketahui dari press rilis ungkap kasus yang digelar di halaman kantor Polsek Tanjung Bintang, Selasa (24/9/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi menjelaskan, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan 12 tersangka dari delapan kasus yang berhasil mereka ungkap selama 10 hari.
"Jumlah tersangka 12 orang, dari 8 kasus dengan kasus yang berbeda-beda"
"Rata-rata kasus Curat. Jajaran Polsek Tanjung Bintang ungkap 8 kasus selama 10 hari. Hal ini yang patut kita apresiasi," ucapnya.
Ungkap kasus pertama yakni perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan IR Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten, Lampung Selatan.
Tersangka Eko Susilo, warga Dusun Kemang Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (dalam proses penyelidikan)
Ungkap kasus kedua perkara tindak pidana penggelapan singkong (Curat), di lahan singkong Jalan IR Sutami Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (9/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Tersangka Rejo Tri Utomo (49) selaku mandor, pekerjaan Petani, Dusun Kemang Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (proses sidik).
Endra Saputra (38) Tersangka, pekerjaan wiraswasta, Dusun V Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, serta H dan E status DPO.
Ungkap kasus ketiga perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di rumah korban yang beralamatkan di Dusun IV, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari Kamis (12/9/2024) sekira pukul 21.30 WIB
Tersangka Dwi Iswadi (37) dan Rasid Prabowo (32) warga Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (proses sidik).
Ungkap kasus keempat, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah orang tua korban yang beralamatkan di Dusun I B Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka Anggis Saputra (22) dan Navis (17) warga Tanjung Bintang serta Giarno (35) warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Ungkap kasus kelima, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di perkebunan karet PTPN VII Afdeling II Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (5/7/2024)
Tersangka Anggis Saputra (22) belum bekerja, Dusun I B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. (proses sidik).
Ungkap kasus keenam, perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan (374 KUHP) di toko Indomaret Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/9/2024)
Tersangka Muhammad Solihin (22) wiraswasta, Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (proses sidik).
Ungkap kasuk ketujuh, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di belakang pondok desa purwodadi dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (15/6/2024).
Tersangka Anggis Saputra (22) belum bekerja, Dusun I B Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan dan Supartono (36) buruh harian lepas, Dusun VIII Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Ungkap kasus kedelapan, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Purwodadi Simpang, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.(**/red)