Lampung Utara,buana informasi TV-Sebelumnya di beritakan oknum kepala desa Negara Batin 1, kecamatan Negara Ratu kabupaten Lampung Utara di duga menganiaya warganya sendiri, Oknum PPK ikut-ikutan terindikasi intimidasi wartawan.
Hal itu mengemuka, inisial SS oknum yang di ketahui di duga salah seorang anggota PPK di kecamatan tersebut tidak terima, lantaran kepala desa Negara Batin yang di beritakan sebelumnya di duga melainkan kakak ipar oknum PPK yang di maksud.
“Apakah benar kejadiannya seperti itu, kepala desa Negara Batin Satu ingin membacok warga. Kamu tau tidak dasarnya apa.
Itu namanya berita hoax,kamu tidak mau tarik ya berita kamu, kamu juga nanti tugu, masuk juga laporan kami (terhadap kamu)” ujar SS oknum PPK Negara Ratu saat menghubungi wartawan melalui telepon.
Sementara Defri Zan wartawan menuturkan, sebelumnya dia tidak tahu siapa yang menghubungi dirinya melalui jaringan telepon dengan nada tinggi dan tidak terima atas berita kepala desa Negara Batin Satu.
“Soni Setiawan itu tiba-tiba langsung komplain atas berita kepala desa yang di duga menganiaya warganya, bernada tinggi ia mengancam akan melaporkan saya wartawan yang memberitakan peritiwa dugaan penganiyaan itu.
“Meski telah di jelaskan dan ia ikut mengakui bahwa kejadian tersebut ada, namun oknum tersebut masih tidak terima terhadap wartawan yang memberitakan kepala desa negara batin satu” kata Defri Zan pada sejumlah awak media lainnya.
Atas hal itu, SS oknum PPK Negara Ratu dengan dugaan intimidasi wartawan. Fran Klin, Ketua bidang hubungan kerjasama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, menyayangkan prilaku dan dugaan intimidasi yang di lakukan oknum SS tersebut.
Menurutnya, oknum berinisial SS ini layak di berikan sangksi oleh pihak terkait, bukan itu saja bahkan bila terbukti melakukan intimidasi pada wartawan oknum ini dapat terjerat pelanggaran undang-undang Pers.
“Saya heran dengan oknum ini, mengapa yang di beritakan adalah kepala desa namun dia ikut-ikutan di dalam persolan dugaan tersebut.
Terlebih, yang di beritakan tersebut terdapat narasumber dari masyarakat desa setempat. Disana di duga terjadi penganiayaan yang di oknum kepal desa. Artinya berita yang tengah viral itu sah. Tidak perlu adanya intimidasi terlebih dari pihak lain.
Karena, oknum yang melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut dapat pula terjerat dengan undang-undang Pers no 40 tahun 1990, bila oknum SS tersebut paham dunia jurnalis itu seperti apa”
Bila hal ini masih berkelanjutan atas intimidasi yang di lakukan tehadap salah seorang rekan kami wartawan, tidak menutup kemungkinan, dari kami pihak organisasi Pers di pusat ini akan melaporkan oknum tersebut dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tahap awal yaitu pentelidikan” terang kabid Kerjasama DPP KWIP pada sejumlah wartawan.
Kini persoalan dugaan penganiayaan terhadap Budi Kurniansyah warga desa, oleh BY oknum kepala desa Negara Batin Satu, telah di laporkan ke polres Lampung Utara dengan nomor laporan. LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA dan sedang dalam proses. (Rls/**)