Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Anggis Saputra (21) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di perkebunan karet PTPN 7 Afdeling II Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Jumat (5/7/2024).
Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP / B - 43 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin (16/9/2024).
Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Samsari mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayahnya.
"Pelaku atasnama Anggis Saputra (21) penggangguran warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan," kata Samsari, Selasa (17/9/2024).
Ia pun menceritakan peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayahnya tersebut.
Berawal saat korban pergi bekerja ke perkebunan PTPN 7 Afdeling II.
Lalu, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor merek Honda Kharisma, nopol B 6468 WGG.
Kemudian, saat korban kembali ke parkiran motor, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Lalu, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek tanjung bintang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(**/red)