Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan pengedar narkoba di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, pada Sabtu (14/9/2024).
Pelaku diketahui R alias Once (37), warga Rejosari Desa Pematang.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan penangkapan ini berawal ketika tim Opsnal Polsek Penengahan sedang melakukan patroli rutin.
“Saat patroli, petugas menerima laporan dari warga, ada yang mencurigakan ada transaksi narkoba di rumah seorang warga,” kata dia.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang, yakni R alias Once dan A.
“Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, serta alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, korek api, dan timbangan digital,” sambungnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga berasal dari penjualan sabu, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika adalah hukuman penjara yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup
Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka ini saja.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pengedar lain yang terlibat.(**/red)