Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah akan mendalami laporan video oknum Camat Gunung Sugih diduga menggalang dukungan untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pihaknya akan mendalami dan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai upaya tindak lanjut dugaan ASN tidak netral menjelang Pilkada.
"Sikap kami tegas, akan menindak setiap pelanggaran dalam pillada 2024, tak hanya ASN melainkan kepada siapa pun," kata Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Jumat (13/9/2024).
Yuli mengatakan, setiap laporan pelanggaran netralitas ASN harus melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Hal itu bertujuan supaya setiap ASN yang dilaporkan benar-benar terbukti melakukan pelanggaran dan kasusnya terus diproses dan tidak berhenti di tengah jalan.
Sehingga, kata dia, tahapan Pilkada harus benar-benar dalam pengawasan supaya berjalan kondusif dan lancar.
"Yang pasti, setiap laporan pelanggaran terkait Pilkada harus melalui kajian terlebih dahulu, supaya meyakinkan bahwa itu benar-benar pelanggaran," katanya.
Ia mengaku, Bawaslu Lampung Tengah sudah menerima lebih dari satu laporan dugaan ASN tidak netral menjelang Pilkada.
Terakhir dugaan Camat Gunung Sugih melakukan penggalangan dukungan kepada masyarakat Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Namun demikian kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Maka untuk informasi awal, kita akan pastikan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu benar atau tidak," katanya.
Selain di Gunung Sugih, Bawaslu juga menemukan adanya ASN yang menjabat sebagai camat diduga melakukan kampanye atau bentuk keterlibatan dalam politik untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah 2024-2029.
Yuli mengaku, laporan tersebut masih didalami oleh tim nya dan menjadikan atensi untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada.
"Temuan kami lebih dari satu ASN yang terlibat, kita dalami sejauh mana keterlibatannya dalam Pilkada ini," katanya, Sabtu (7/9/2024).
Selain itu, kata dia, Bawaslu Lampung Tengah akan memanggil yang bersangkutan untuk mendapatkan konfirmasi dan mencocokkannya dengan temuan di lapangan.
Yuli menyebutkan, jika benar terbukti ASN tersebut tidak netral, maka akan diteruskan ke Kemenpan RB untuk tindak lanjut.
Dikatakannya, ancaman sanksi bagi pelanggar bisa pemberhentian sementara atau tetap, penundaan kenaikan pangkat, dan sebagainya.
"Soal sanksi dan penilaian pelanggaran itu ranah Kemenpan RB, sebelum itu kita juga akan mengkaji dulu dan memberikan rekomendasi," kata Yuli.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa setiap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tidak boleh dibubuhi dengan kegiatan kampanye apapun.
Hal itu berkenaan dengan adanya video beredar yang menampilkan agenda Pemkab diduga disusupi kegiatan politik atau kampanye Pilkada.
Yuli menanggapi, Bawaslu Lampung Tengah menggali informasi tentang agenda Pemkab yang dimaksud.
"Saat ini masih membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, jika benar mengarah ke acara politik, maka akan ditindak lebih lanjut," tutupnya. (**/red)