Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Polres Lampung Tengah menangkap duo sekawan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di lima Kabupaten/Kota di Lampung.
Seorang residivis berinisial JFR Alias Nando (23) dan HDR (23) berhasil ditangkap setelah mendapatkan timah panas dari Tekab 308 Polres Lampung Tengah karena melawan, Selasa (10/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berasal dari Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Ubu, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya berhasil terlacak setelah melakukan aksi terakhirnya mencuri sepeda motor di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua tersangka pada kakinya, karena dengan sengaja menodongkan senjata api rakitan (senpira) revolver kaliber 38 kepada petugas saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor lintas daerah di Provinsi Lampung.
Di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara untuk TKP di Lampung Tengah, JFR dan HDR menyasar wilayah Kecamatan Wates, Lecamatan Seputih Banyak, Kecamatan Seputih Mataram, dan Bumi Ratu Nuban.
Yudhi menjelaskan, diketahui sudah ada dua laporan kepolisian terkait pencurian yang dilakukan kedua pelaku di Lampung Tengah.
Di antaranya pada 27 Mei di wilayah hukum Polsek Bumi Ratu Nuban, JFR Alias Nando bersama 3 komplotannya menggasak motor Honda Beat warna biru hitam NoPol BE 2910 AFI milik seorang siswi bernama Adelia Utami Sumbangak (15) asal Tanggamus di Saung Bu Sinar, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pukul 09.40 WIB.
"Dan yang kedua, JFR Alias Nando menggasak motor Honda Beat warna putih NoPol BG 4557 ADH milik pegawai Puskesmas Jati Datar Bandar Mataram bernama Rista Rikasi (36) asal Palembang pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," kata Kasat Reskrim.
Yudhi mengungkapkan, senpi yang digunakan untuk melawan petugas adalah senjata yang biasa digunakan saat melakukan aksi curanmor.
Dia mengungkap, JFR Alias Nando dan komplotannya menggunakan 12 peralatan curanmor lengkap untuk beraksi, serta selalu membawa senjata api rakitan untuk mengancam dan tak segan melukai korbannya.
Saat ditangkap, polisi mengamankan berbagai barang bukti peralatan mencongkel motor, di antaranya 1 set kunci L, obeng, tang, palu kecil, kunci pas ukuran 12, mata kunci T, gagang kunci T, dan kunci L panjang.
"Sementara barang bukti senjata api milik tersangka berisikan 2 peluru aktif dan pada saat ditangkap, pelaku sudah menarik pelatuknya atau siap tembak," ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku curanmor lain bagian dari komplotan JFR Alias Nando.
Sementara, katanya, salah satu kawanan JFR yakni Pirnando Perkasa tertangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres Kota Metro.
Saat ini, tambah Yudhi, JFR Alias Nando dan HDR ditahan di Polres Lampung Tengah dengan jerat kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 KUHPidana.
Para pelaku diancam kurungan penjara paling lama 9 tahun.
"Para pelaku kriminal yang masih berkeliaran, jika anda berani melakukan tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah, akan kami tindak tegas," pungkasnya.(**/red)