breaking news Baru

Polresta Bandar Lampung Mengamankan Ribuan Rokok Ilegal.

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung melepaskan tiga pelaku kepemilikan 72 ribu batang rokok ilegal yang sempat ditangkap Polresta Bandar Lampung. 

Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal berinisial CA (37), SN (33) dan IS (30). 

"Mereka yang sudah membayar sanksi administrasi Rp 150 juta kepada negara dan diperbolehkan pulang, tetapi barang bukti 72 ribu batang rokok ilegal tetap ditahan," kata Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto, Minggu (8/9/2024). 

Dikatakan Herianto, UU (Undang-undang) perpajakan dan cukai adalah UU fiskal jadi lebih mengutamakan pada recovery terhadap penerimaan negara.

Tetapi kalau sifat pelanggarannya kejahatan tetap diproses. 

Pelanggaran seperti yang tertuang pada pasal 54, 56, 58 UU cukai itu dimungkinkan bisa diselesaikan, dengan pengenaan sanksi administratif sebelum dilakukan penyidikan.

"Saat kami menerima limpahan berkas, sebelum dimulai penyidikan disampaikan dulu kepada pelaku," kata Herianto.

Ada mekanisme tidak dilakukan penyidikan, tetapi dengan membayar sanksi administrasi. 

Adapun sanksi administrasi dengan senilai tiga kali lipat dari nilai cukai. 

"Kalau mereka bersedia membayar maka penyidikan akan dihentikan, tetapi kalau tidak mau proses tetap dilanjutkan," kata Herianto. 

Dilanjutkan juga nanti ada penawaran ketika sampai level kejaksaan, dengan dasar hukum pengenaan UR (Ultimum Remedium). 

Adapun pasal tersebut yakni pasal 40 B ayat 3, UU nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Kemudian pasal 14 PMK 237 tahun 2022, tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. 

Dimana pelanggaran pidana cukai dapat dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif, sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. 

Diketahui Polresta Bandar Lampung menangkap tiga warga Bandar Lampung yang mengedarkan ribuan rokok ilegal di Kota Tapis Berseri. 

Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung IPDA Wahyu Widayat mengatakan, polisi menangkap ketiga pelaku diduga mengedarkan rokok ilegal. 

"Ada tiga pelaku yang diamankan polisi kemarin yakni berinisial CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung," kata Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung IPDA Wahyu Widayat, Rabu (28/8/2024). 

Pelaku CA (37) tersebut diamankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang. 

"Jadi dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut, pelaku CA (37) ini menawarkan barang tersebut ke warung atau toko-toko kecil," kata IPDA Wahyu. 

Kemudian petugas juga meringkus SN (33), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu. 

Pelaku IS (30) diamankan dirumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung. 

"Ada 72 ribu batang rokok dengan berbagai merek tanpa cukai yang diamankan polisi," kata IPDA Wahyu. 

Terbongkarnya peredaran rokok ilegal ini berkat informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. 

"Awalnya kami amankan CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, hingga ditangkap pelaku lainnya," kata IPDA Wahyu. 

Para pelaku ini menawarkan barang tersebut ke warung atau toko kecil. 

"Jadi rokok-rokok ini sengaja disimpan para pelaku di sebuah rumahnya masing-masing, " kata IPDA Wahyu.

Pelaku SN saat diinterpretasikan mengaku telah mendapatkan rokok illegal tersebut dari Pulau Jawa.

Kawanan ini melakukan prosesnya dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.

Ditambahkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, pihaknya berkomitmen  dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.

Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.

Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara, pentingnya juga peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal. 

"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini," kata Irjen Pol Helmy. 

"Jadi tanpa adanya dukungan masyarakat, maka pengungkapan jaringan ini tidak berjalan secepat ini," kata IPDA Wahyu. 

Semua komponen diharapkan jangan terlibat dalam penjualan rokok ilegal karena dampaknya yang besar terhadap perekonomian negara. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal," kata Irjen Pol Helmy.(**/red)