breaking news Baru

Polres Tulangbawang Amankan Suami Yang Diduga Pelaku KDRT

Tulangbawang Barat, buanainformasi.tv - Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Pelaku merupakan suami siri korban berinisial HS (33) warga Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sementara korbannya berinisial S (36) beserta sang anak yang masih di bawah umur.

"Jadi pelaku HS diamankan oleh Tim Tekan 308 Unit Reskrim Polsek pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni, Minggu (8/9/2024).

Sedangkan kejadian penganiayaan terhadap korban S terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban telah selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya yang tertua.

Pada waktu itu, korban meminta untuk mengambil handphone miliknya di kamar.

Tetapi setelah diterimanya, korban terkejut melihat layar handphone miliknya pecah.
Korban pun langsung menanyakan terlapor HS dan saat itu hanya diam saja.

Kemudian korban langsung menanyakan ke suami siri nya HS dan responnya hanya diam saja.

Sampai pada akhirnya korban merasa kesal dan handphone tersebut dilempar ke samping HS yang sedang duduk.

Melihat kejadian itu, HS pun langsung mendatanginya hingga terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gunung Agung.

Berdasarkan bukti penyidikan Polsek Gunung, Polres Tulangbawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka maka akan ditetapkan tindak pidana kekerasan terhadap anak  dan penganiayaan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP.(**/red)