Lampung Timur, Buana Informasi TV - Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Bumei Tuwah Bepadan.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki mengatakan, tersangka pertama bernama Ilham Novan (26), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Satnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur," kata dia, Selasa (23/4/2024).
Saat penangkapan, lanjut dia, pihak kepolisian melakukan penggeledahan.
"Ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 49,51 gram," terangnya.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sabu itu miliknya.
Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka Mahatma Toky (32).
Warga Desa Matarambaru, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur itu diamankan pada Sabtu (20/4/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka diamankan di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah botol plastik yang di dalamnya berisi tujuh bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.35 gram, satu bundel plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital,” tukasnya.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (**/red)