Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Jurnalis Lantang News Selamat Riyadi (51) diduga mengalami intimidasi dan ancaman saat meliput dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite dan solar.
Peristiwa dugaan pengancaman itu telah dilaporkan ke Polsek Katibung dengan nomor laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, Rabu (4/9/2024) malam.
Diketahui, Selamat bersama dua rekan jurnalis perempuan mendatangi rumah R di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, Rabu (4/9/2024).
Mereka hendak mengonfirmasi terkait informasi adanya penimbunan BBM.
Di dalam rumah R, Selamat mendapati puluhan jeriken ukuran 25 liter yang diduga berisi pertalite dan solar.
Namun, di tengah wawancara, R mengambil celurit lalu dikalungkan pada leher Selamat.
Ia juga mencekik Selamat sekaligus mengancam.
"Jangan macam-macam dengan saya, di sini (Way Sulan) wilayah saya," kata Selamat menirukan ucapan Radan.
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung dengan tegas mengecam tindakan represif terhadap Selamat.
"Ancaman tersebut merupakan tindak kejahatan sebab termasuk dalam penghalangan kerja-kerja jurnalis," kata juru bicara Koalisi Prabowo Pamungkas.
Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut Direktur LBH Pers itu, kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak untuk memastikan kualitas dan integritas jurnalisme. Setiap tindakan yang bertujuan untuk mengekang atau mengancam kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
"Sebab, pengekangan pers sama dengan mengebiri hak publik untuk mendapat informasi," ucapnya.
Untuk itu, koalisi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai ketentuan UU Pers.
"Kepolisian sektor Katibung mesti serius menangani kasus tersebut demi menegakkan keadilan dan kebebasan pers di Lampung," tukasnya.
Koalisi Kebebasan Pers Lampung terdiri dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban.
Saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Pihaknya sudah menerjukan Tim Tipiter untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kasus sudah kami terima. Tim Tipiter tadi sudah ke lokasi. Kita masih menunggu data dari mereka," tukasnya.(**/red)