breaking news Baru

DKPP Berhentikan Fery Triatmojo Sebagai Anggota KPU Balam

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandar Lampung. 

Keputusan ini dibacakan oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis hakim DKPP dalam sidang putusan, Senin (2/9/2024).

Dalam persidangan, DKPP menyebut dalil aduan yang berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung. 

Hal ini diperkuat adanya sanksi dari hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang memberhentikan Ketua PPK Kedaton dan Panwascam Kedaton.

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Atas pertimbangan itu, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. 

Kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini.

Dalam perkara ini, Fery dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV asal PDIP bernama M Erwin Nasution. 

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam sidang, Fery mengaku pernah bertemu dengan Erwin. Ia pun membenarkan suara yang ada di dalam rekaman yang dilampirkan sebagai bukti adalah suaranya.

Namun, ia membantah menerima uang Rp 530 juta untuk meloloskan Erwin sebagai caleg terpilih.

Dalam sidang sebelumnya, hakim Topan Indrakarsa mempertanyakan kenapa Fery tidak memberikan pernyataan di media massa untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Tidak ada. Saya fokus pada tahapan Pemilu. Saya harus menyelesaikan tugas saya agar tidak terganggu," jawab Fery.

Selanjutnya, Topan meminta tanggapan jajaran KPU Kota Bandar Lampung, apakah perkara tersebut merupakan masalah personal atau lembaga. "Kepada KPU Bandar Lampung selaku pihak terkait, dari pemberitaan sampai pemeriksaan, apakah ini urusan institusi atau pribadi?" tanya Topan.

Jajaran Komisioner KPU Kota Bandar Lampung pun kompak menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU. "Itu adalah urusan pribadi," jawab mereka.

Fery mengatakan telah memberikan semua keterangan dalam proses persidangan. Dia pun mengaku saat ini hanya pasrah dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DKPP.

"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawaban saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," ucapnya.

Selain Fery, perkara ini juga turut menyeret tiga orang penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung.

Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp 130 juta. Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni, yang masing-masing menerima Rp 50 juta. Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik. 

Komisioner KPU Lampung Bidang SDM Ali Sidik menghormati keputusan DKPP terkait pemberhentian Fery. "KPU ini sifatnya kolektif kolegial. Tentunya terkait pemberhentian salah satu anggota KPU Bandar Lampung, kami sifatnya menunggu keputusan KPU RI, apakah akan di-PAW atau tidak," kata Ali Sidik.

Menurutnya, masa jabatan KPU Bandar Lampung berakhir pada November 2024. "Dengan waktu yang singkat, apakah akan di-PAW atau di-backup wakil divisinya, kami tunggu keputusan KPU RI. (KPU) Provinsi hanya menindaklanjuti," sambungnya.

Senada, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI serta akan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung. "Kami menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.

Dedy mengatakan, untuk posisi Kepala Divisi Teknis KPU Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul. Oleh karena itu, tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu.

"Untuk sementara, divisi teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap divisi hukum dan teknis penyelenggaraan," imbuh dia. (**/red)