Way Kanan, buanainformasi.tv - Akibat diduga menganiaya istri, seorang pria ditangkap PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung.
AR (24) warga Rebang Tangkas, Way Kanan, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Endang Fitria (31) di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas pada Minggu (01/09/2024).
Aksinya itu bahkan sampai menyebabkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan kronologinya.
Dia bercerita, Endang sang korban sempat menolak saat disuruh meminum cairan obat anti nyamuk. Sayangnya, hal tersebut membuat AR marah hingga korban disundut rokok sampai delapan kali.
Selanjutnya saat malam, korban meminta suaminya untuk meminum jamu.
Tetapi AR justru menganggap istrinya terlalu cerewet sambil memegang tangan korban dan memukulkannya ke bagian mulut.
Tindakan penganiayaan itu pun tak berhenti. Sebab, AR juga sempat mendorong istrinya hingga terjatuh dan pelipis mata kirinya terbentur sudut kotak tempat piring sebelum pergi dari rumah.
Tak kuat lagi, korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Way Kanan dan AR pun ditangkap pada Selasa (27/8/2024) malam,
"Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Mangara Panjaitan.(**/red)