Way Kanan, buanainformasi.tv - Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor SDN 2 Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
TS Alias Dona berdomisili Kampung Tiuh Baruh Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan diamankan pihak kepolisian pada, Minggu (01/10/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan pencurian terjadi pada Kamis (29/8/2024) setelah mendapatkan laporan Amelia, seorang guru SDN 2 Negeri Besar.
Awalnya Amelia yang sudah tiba pagi hari di sekolah hendak mengambil alat keperluan mengajar.
Namun dia justru menemukan salon speaker mereka sudah hilang beserta dengan dua mikrofon dan chargernya.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil tabung gas elpiji berukuran 3kg di dapur kantor.
Setelah membuat laporan di kepolisian, pihak Polres Way Kanan pun melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan di rumahnya, yang berada di Tiuh Baru tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti juga sudah disita pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam dipenjara selama maksimal tujuh tahun.
"Pasal yang dipersangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun.(**/red)