Bandar Lampung, buanainformasi.tv - KPU RI perbolehkan partai politik (parpol) alihkan dukungan terhadap calon jika hanya terdapat satu pasang calon di Pilkada 2024 seperti yang terjadi di Lampung.
Dikonfirmasi prihal itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membenarkan aturan tersebut jika pilkada hanya diikuti satu calon saja.
"Iya ini diatur di pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 sama di pedoman teknis no 1229," kata Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya KPU di tingkat Provinsi mengikuti aturan KPU RI.
"Regulator KPU RI, kami KPU di provisi sebagai implementator," ujarnya.
Sebagai informasi, di Lampung terdapat 3 wilayah yang hanya diisi satu pasang calon hingga hari terakhir pendaftaran Cakada pada, 29 Agustus 2024.
Adapun ketiga wilayah itu yakni, Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulangbawang Barat.
Untuk diketahui, yang turut serta mendaftar sebagai calon kepala daerah Lampung Barat yakni pasangan, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
Lalu di Tulang Bawang Barat yang turut mendaftar sebagai kepala daerah hanya pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
Sementara di Lampung Timur pasangan yang telah mendaftar yakni, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. (**/red)